Huni - Temanmu Cari Properti

Serba-Serbi Tentang KPR Lengkap dengan Langkah-Langkah Dapat KPR

KPR adalah solusi beli rumah dengan dana terbatas. KPR ada beragam, tapi yang terkenal ada KPR subsidi, KPR konvensional dan KPR syariah.


A
Azaria Nur Fadhilah27 Feb 2022 17:17
  • Bagikan :

Serba-Serbi Tentang KPR Lengkap dengan Langkah-Langkah Dapat KPR

Serba-Serbi Tentang KPR Lengkap dengan Langkah-Langkah Dapat KPR

Pasti kita tidak asing dengan istilah KPR atau Kredit Pemilikan Rumah, terlebih bagi para pencari rumah idaman. Para pencari rumah yang mempunyai dana terbatas, biasanya akan memilih KPR untuk membantu mewujudkan impian beli rumah idaman. Secara sederhananya, KPR adalah fasilitas untuk beli rumah idaman dengan sistem cicilan selama jangka waktu tertentu. KPR ada beberapa jenis, seperti KPR Konvensional, KPR Syariah, KPR Subsidi, dan lain sebagainya. Fasilitas KPR tidak hanya disediakan oleh bank swasta saja, tetapi bank pemerintah bahkan pemerintah itu sendiri. KPR yang disediakan oleh bank dapat digunakan oleh siapa saja, tapi KPR yang disediakan oleh pemerintah hanya bisa digunakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). KPR dari pemerintah untuk masyarat berpenghasilan rendah dinamakan KPR Subsidi. Itu tadi gambaran singkat tentang KPR di Indonesia. Nah, untuk lebih jelasnya lagi, Huni akan membahas serba-serbi tentang KPR lengkap dengan langkah-langkah dapat KPR. Simak artikelnya ya!

Apa itu KPR?

Seperti yang sudah dijelaskan di awal, KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank untuk para pencari rumah idaman untuk beli rumah ataupun renovasi rumah idaman. Jika seorang ingin beli rumah menggunakan KPR, maka orang tersebut harus membayar cicilan rumah dalam jangka waktu tertentu beserta dengan bunganya sesuai perjanjian dengan pihak bank. KPR adalah fasilitas yang diberikan kepada seseorang yang ingin beli rumah, tapi tidak mempunyai budget cukup seharga beli rumah idaman. Biasanya uang yang dimiliki hanya bisa membayar uang muka saja.

KPR BTN adalah KPR pertama yang ditunjuk oleh pemerintah di Indonesia. Pemerintah menunjuk BTN untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa mendapatkan rumah impian melalui bantuan kredit perumahan. Tepatnya pada tanggal 10 Desember 1976, BTN secara resmi meluncurkan fasilitas kredit perumahan yang diberi nama KPR BTN. Hingga saat ini, banyak bank swasta maupun pemerintah bahkan bank asing yang menyediakan fasilitas KPR ini, seperti KPR BCA, KPR BNI, KPR BRI, dan sebagainya.

Jenis-Jenis KPR

Jenis KPR ada beragam, tergantung dengan fasilitas yang disediakan tiap bank penyalur. Namun, secara umum ada enam (6) KPR yang cukup terkenal di masyarakat, yaitu antara lain:

1. KPR Konvensional

KPR Konvensional atau lebih sering disebut KPR non subsidi adalah KPR yng ditawarkan oleh bank konvensional. Suku bunga yang dipakai dalam KPR non subsidi adalah suku bunga yang ditetapkan dengan mengikuti floating rate atau BI rate, sehingga cicilan per bulannya bisa berbeda. Sedangkan jangka waktu cicilan KPR Konvensional berbeda-beda, mulai dari 5 tahun hingga 25 tahun bahkan ada yang sampai 30 tahun.

2. KPR Syariah

KPR Syariah adalah fasiliats KPR yang ditawarkan oleh bank syariah. KPR Syariah menggunakan prinsip jual-beli syariah atau biasa dikenal dengan murabahah, yaitu pembiayaan yang didasarkan jual beli, dimana bank bertindak sebagai penjual dan nasabah selaku pembeli. Tidak ada suku bunga dalam KPR Syariah, karena bank langsung mengambil keuntungan dari margin penjualan rumah, sehingga cicilan per bulannya sudah tetap. Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk bank disepakati di muka.

3. KPR Bersubsidi

KPR bersubsidi adalah fasilitas dari pemerintah yang disalurkan melalui bank penyalur dan diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kelebihan KPR bersubsidi adalah uang muka dan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan KPR konvensional.

4. KPR Pembelian

KPR pembelian adalah KPR untuk pembiayaan properti dengan memberikan pinjaman uang untuk membeli properti dan properti tersebut juga dijadikan sebagai jaminan.

5. KPR Refinancing

KPR refinancing adalah fasilitas kredit yang menggunakan rumah ataupun surat tanah yang sudah dimiliki sebagai jaminannya.

6. KPR Take Over

Seperti namanya, KPR Take Over adalah fasilitas pemindahan KPR yang telah berjalan dari bank satu ke bank lainnya dengan keuntungan berupa tambahan batas pinjaman. KPR ini lebih digunakan untuk menarik nasabah baru. Namun, tidak banyak bank memberikan fasilitas KPR ini.

Persyaratan Pengajuan KPR

KPR dapat diajukan oleh perorangan ataupun badan usaha (BU). Namun, persyaratannya juga berbeda antara pengajuan perseorangan dan BU. Apa sajakah syaratnya?

1. Perorangan

  • Fotokopi KTP Pemohon;
  • Fotokopi KTP Suami atau Istri;
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  • Fotokopi Surat Nikah atau Cerai;
  • Fotokopi NPWP Pribadi;
  • Slip Gaji Asli atau Surat Keterangan Penghasilan, minimal 1 bulan terakhir;
  • Fotokopi Rekening Koran;
  • Surat Rekomendasi Perusahaan;
  • Akta pisah harta Notaris.

2. Pemilik Badan Usaha

  • Fotokopi KTP Pemohon;
  • Fotokopi KTP Suami atau Istri;
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  • Fotokopi Surat Nikah atau Cerai;
  • Fotokopi NPWP Pribadi;
  • Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan;
  • Fotokopi Rekening Koran atau Tabungan 3 bulan terakhir;
  • Surat pernyataan asli mengenai kredit kepemilikan properti.

Prosedur KPR

Nah, setelah mengetahui persyaratan pengajuan KPR, selanjutnya akan dijelaskan prosedurnya.

Pertama, kamu harus sudah memilih rumah idaman. Bisa berupa rumah tapak atau apartemen. Kamu bisa mencari rumah idaman dengan mudah lewat Huni.

Kedua, kamu memilih bank penyalur atau bank yang menyediakan fasilitas KPR. Setelah itu, isilah form pemesanan properti. Saat pengisian form, kamu harus sudah mempersiapkan budget untuk biaya booking atau serta uang muka.

Ketiga, kamu harus mengisi form pengajuan kredit dan menyiapkan persyaratan yang diperlukan. Kamu bisa langsung datang ke bank untuk mengisi form dan melengkapi persyaratannya. Terkadang ada syarat tambahandari masing-masing bank penyalur.

Keempat, setelah kamu mengisi form dan melengkapi persyaratan, maka pengajuan KPR akan diproses oleh bank. Bank akan melakukan analisa permohonan kredit dan melakukan survei appraisal nilai aset properti.

Kelima, saat bank sudah menyetujui pengajuan KPR, maka akad kredit pun akan dilakukan dihadapan notaris. Biasanya ada biaya administrasi tambahan yang perlu dbayar oleh nasabah.

Terakhir, kamu tinggal membayar cicilan rumah setiap bulannya selama jangka waktu yang telah ditentukan.

Biaya KPR

Saat pengajuan KPR, kmu juga diharuskan membayar beberapa biaya administrasi. Biaya KPR bervariasi tergantung dengan rumah yang akan dibeli dan bank penyalur yang dipilih. Jadi, siapkan budget eksra untuk membayar biaya KPR. Biaya KPR terdiri dari:

1. Biaya Notaris

Saat proses pengajuan KPR, kamu akan berhubungan dengan notaris. Notaris inilah yang akan membantu kamu mengurus legalitas rumah, seperti akta jual beli rumah (AJB), surat perjanjian, APHT, dan lain sebagainya. Besaran biaya notaris biasanya bergantung pada notaris yang bersangkutan dan nilai transaksi rumah.

2. Biaya Provisi dan Administrasi

Dalam proses pengajuan KPR, bank akan mengenakan dua biaya, yaitu biaya provisi dan administrasi. Biaya administrasi adalah biaya yang wajib dibayarkan oleh nasabah di awal. Sedangkan, biaya provisi adalah biaya yang digunakan untuk keperluan saat proses pengajuan kredit, seperti biaya fotokopi dan sebagainya. Biaya provisi disebut juga biaya KPR balas jasa atas persetujuan bank. Umumnya, besaran biaya provisi senilai 1% dari total nilai kredit.

3. Biaya Asuransi

Rincian biaya KPR rumah selanjutnya adalah asuransi. Bank biasanya menawarkan beberapa jenis asuransi. Contohnya seperti asuransi kebakaran, asuransi jiwa, dan asuransi kerugian. Biaya asuransi sebenarnya bukan biaya KPR yang wajib dibayarkan, tetapi terkadang sebagai upaya pencegahan terhadap hal buruk.

4. Booking Fee

Booking fee adalah biaya KPR yang dibayarkan pada developer sebagai bentuk komitmen pembeli. Besaran booking fee bervariasi, tergantung dari kebijakan pengembang. Booking fee berbeda dengan uang muka, jika properti gagal dibeli, maka biaya booking fee dapat dikembalikan.

5. Biaya Appraisal atau Penilaian

Saat mengajukan KPR, biasanya bank akan bekerja sama dengan Kantor Jasa Penilai Publik untuk melakukan penilaian terhadap harga rumah yang diajukan agar mendapatkan hasil yang objektif. Biaya KPR ini biasanya dibayarkan di awal proses pengajuan KPR.

6. Biaya BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah biaya yang ditanggung oleh pembeli saat beli properti baru ataupun lama. Biaya KPR ini sudah harus dilunasi sebelum pembayaran penandatanganan akta jual beli properti (AJB). Besaran BPHTB adalah 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

7. Biaya APHT

Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah surat bukti jaminan bahwa pinjaman akan dilunasi antara debitur dan kreditur. APHT adalah salah satu biaya KPR yang harus dibayarkan sebelum proses pencairan kredit. Berdasarkan konvensi, biaya APHT adalah sebesar 0,25% dari 125% nilai kredit seluruhnya.

8. Biaya Balik Nama Sertifikat

Ketika rumah sudah dibeli, maka hal selanjutnya yang perlu diurus adalah mengurus sertifikat balik nama. Hal itu agar rumah itu sudah menjadi milik kamu secara sah dan legal. Biayanya pun beragam, tergantung dari luas tanah atau bangunannya.

Bantuan Pembiayaan dari Pemerintah

Seperti yang sudah dijelaskan diawal, bahwa pemerintah juga memberikan bantuan perumahan kepada masyarakat. Pemerintah memberikan bantuan rumah subsidi atau KPR subsidi. Program pembiayaan perumahan dari pemerintah ini ada empat, yaitu:

Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

FLPP adalah dukungan likuiditas pembiayaan bagi perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui bank penyalur. FLPP adalah jenis pembiayaan rumah melalui KPR subsidi.

Syarat Pengajuan FLPP

KPR FLPP adalah bagian dari rumah subsidi yang diperuntukkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Berikut adalah syarat pengajuan KPR ini.

  • WNI dan tinggal di Indonesia;
  • Sudah menikah atau berumur 21 tahun;
  • Calon penerima ataupun pasangan (suami/istri) belum pernah memiliki properti dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah;
  • Gaji penerima tidak melebihi Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun dan Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak;
  • Penerima memiliki pekerjaan tetap minimal 1 tahun;
  • Penerima KPR FLPP harus memiliki NPWP atau SPT dan PPh.

Keunggulan FLPP

FLPP adalah KPR Subsidi, sehingga kamu bisa mendapatkan kemudahan saat kamu mengajukan KPR ini. Kemudahan yang kamu dapatkan antara lain:

  • Bunga tetap/fixed 5%;
  • Waktu tenor panjang 10-20 tahun;
  • Bebas premi asuransi;
  • Bebas pembayaran pajak PPN;
  • Booking fee ringan;
  • Angsuran terjangkau (sekitar Rp 900.000 per bulan).

Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)

SBUM adalah bantuan subsidi yang diberikan kepada MBR dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka dalam pembelian rumah subsidi. Ternyata SBUM dan FLPP saling berhubungan. Jika kamu penerima KPR FLPP, maka secara otomatis kamu juga akan menerima SBUM ini.

Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)

BP2BT adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada MBR yang telah mempunyai tabungan. BP2BT termasuk KPR subsidi non-FLPP. Dana BP2BT diberikan satu kali untuk pembayaran uang muka atas pembelian rumah atau sebagian biaya atas pembanguna rumah swadaya. Besaran dana BP2BT yang diberikan kepada MBR ditentukan dari penghasilan kelompok sasaran yang terbagi menjadi tiga zona wilayah dan nilai rumah atau Rencana Anggaran biaya (RAB).

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bisa memiliki rumah sendiri dengan memanfaatkan fasilitas KPR. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Salah satu bank penyalur yang ditunjuk pemerintah adalah bank BTN. Bank BTN menyediakan fasilitas subsidi KPR BTN bagi PNS agar bisa mempunyai rumah idaman.

Meskipun fokus pemerintah memberikan bantuan pembiayan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah juga memberikan bantuan kepada PNS. Sama-sama KPR Subsidi, tapi dengan persyaratan dan fitur yang berbeda.

Bagaimana? Tertarik untuk mengajukan KPR?

Semoga penjelasan Huni tentang KPR bisa menjawab pertanyaan kamu tentang KPR ya! Pengajuan KPR adalah salah satu opsi yang bisa kamu pilih agar bisa segera punya rumah idaman. Kamu bisa membandingkan antar bank penyalur, jadi kamu bisa mengetahui bank mana yang cocok dengan kondisi dan kebutuhan kamu.

Huni siap membantu kamu menemukan rumah idaman dengan nyaman. Kamu bisa memilih rumah idaman dengan mudah tanpa harus survei langsung. Ada Huni Map yang bisa membantu memilih rumah berdasarkan lokasi. Kamu juga bisa membandingkan antar rumah karena tersedia detail rumah lengkap dengan gambar rumah, fasilitas, akses, bahkan legalitas rumah. Kamu bisa langsung chat dengan agen setelah kamu menemukan rumah impian. Juga ada Huni Smart yang bisa memberikan rekomendasi rumah sesuai dengan keinginanmu. Akses Huni dan rasakan kenyamanan mencari rumah idaman.