Sandang, pangan, papan; tiga kebutuhan dasar setiap manusia. Setiap orang memiliki rumah idaman yang mungkin sudah mereka miliki atau mungkin masih jadi mimpi. Perbedaan kemampuan finansial membuat banyak orang masih bermimpi saja untuk punya rumah sendiri. Banyak yang mencari rumah murah. Sewa atau kontrak rumah, kos-kosan, perumahan, ataupun apartemen jadi alternatif sebelum menemukan rumah idaman. Oleh karena itu, pemerintah menggandeng developer membangun perumahan subsidi. Apa itu perumahan subsidi? Apa saja syarat dan keuntungannya? Yuk, simak artikel berikut!
Pengertian Perumahan Subsidi
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkomitmen memberikan rumah layak huni bagi mayarakat berpenghasilan rendah melalui rumah subsidi. Rumah subsidi adalah rumah yang dibangun dengan harga terjangkau dengan KPR subsidi melalui bank secara konvensional maupun syariah.
Dikutip dari Kompas, Pemerintah mendorong empat program bantuan perumahan untuk masyarakat dengan anggaran tahun 2021. Pertama, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi sebanyak 157.500 unit senilai Rp 166,16 triliun. Kedua, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 630 miliar. Ketiga, Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebanyak 39.996 unit sebesar Rp 1,6 triliun. Keempat, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari dana masyarakat untuk 25.380 unit senilai Rp 2,8 triliun.
Syarat Pengajuan Perumahan Subsidi
Tertarik untuk mengajukan KPR subsidi? Simak syarat dan dokumen yang harus kamu siapkan.
Dikutip dari laman PPDPP, syarat mengajukan KPR subsidi, yaitu:
- Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
- Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
- Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun.
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
- Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
- Selain syarat di atas, kamu juga harus menyiapkan beberapa dokumen untuk mengajukan FLPP, yaitu:
- Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai.
- Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta).
- Fotocopy ijin praktek (bagi pemohon profesional).
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir.
- Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan.
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.
Kelebihan Perumahan Subsidi
Perumahan subsidi bisa menjadi pilihan untuk memiliki rumah idaman dengan harga terjangkau. Meskipun mempunyai penghasilan yang tidak besar, kamu juga bisa mempunyai rumah sendiri. Selain itu, apalagi sih kelebihan rumah subsidi?
· Harga Sangat Murah
Perumahan subsidi mempunyai harga yang tergolong murah, sehingga menjadi daya tarik bagi pencari rumah. Harga perumahan subsidi masuk dalam FLPP, sehingga mengikuti aturan pembagian wilayah. Berdasarkan Keputusan Kementerian PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 (PDF), harga perumahan subsidi dibagi menjadi lima wilayah. Berikut harga kisaran rumah subsidi menurut wilayahnya:
- Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) dengan nilai jual maksimal Rp150,5 juta.
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) dengan nilai jual maksimal Rp164,5 juta.
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) dengan nilai jual maksimal Rp156,5 juta.
- Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, dan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu dengan nilai jual maksimal Rp168 juta.
- Papua dan Papua Barat dengan nilai jual maksimal Rp219 juta.
Meskipun harga rumah murah, luas bangunan rumah subsidi antara 21 meter persegi sampai 36 meter persegi dan dengan luas tanah antara 60 sampai 200 meter persegi. Namun, pada umumnya luas bangunan rumah subsidi di kawasan Jabodetabek seluas 21 sampai 27 meter persegi dengan luas tanah seluas 60 meter persegi. Kamu juga bisa merenovasi rumah subsidi untuk perluasan luas bangunan menjadi 30 sampai 32 meter persegi tergantungdengan denah rumah subsidi yang dibeli.
· Masa Tenor Panjang dengan Cicilan Rendah
Harga rumah murah membuat cicilan per bulan yang harus dibayar juga rendah. Ditambah dengan penawaran jangka waktu pinjaman atau masa tenor yang terbilang panjang, yaitu 20 tahun. Selain itu, adanya bunga tetap atau flat rate, sehingga besaran cicilan per bulan tidak naik selama masa tenor. Besaran bunga fixed rate yang harus dibayar tiap bulan sebesar lima persen.
· Down Payment(DP) Rendah
DP atau uang muka biasanya menjadi kendala terbesar saat akan membeli rumah idaman. Namun, berbeda halnya dengan rumah subsidi yang menawarkan uang muka rendah. Bahkan, banyak pengembang yang menawarkan DP hanya satu persen atau bahkan nol persen!
DP yang rendah, suku bunga flat, jangka waktu pinjaman yang panjang, dan bebas PPN menjadi daya tarik perumahan subsidi di kalangan masyarakat. Bagaimana? Kamu tertarik bukan?
PPDPP menyediakan kalkulator KPR FLPP untuk mengetahui taksiran cicilan per bulan saat kamu sudah menemukan rumah subsidi yang cocok.
Renovasi Perumahan Subsidi?
Perumahan subsidi biasanya mempunyai fasad rumah dan warna cat rumah yang sama dan semuanya sudah ada aturannya. Jadi, jika kamu ingin melakukan renovasi, kamu harus memperhatikan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Kamu bisa mengubah warna cat rumah subsidi menjadi warna cat rumah idaman, menambah lantai bangunan, memanfaatkan lahan yang tersisa, dan renovasi ringan lainnya. Tapi, kamu dilarang mengubah fasad rumah karena itu merupakan pelanggaran. Misalnya kamu ingin membuat rumah minimalis modern, kamu bisa mengakalinya dengan perpaduan warna cat rumah dan desain interior rumah untuk membuat rumah minimalis modern. Namun, perlu diingat, kamu hanya boleh merenovasi setelah cicilan berjalan 5 tahun secara lancar.
Mitos Seputar Perumahan Subsidi
Perumahan subsidi dapat diperoleh dengan skema KPR subsidi. Pemerintah memberikan KPR subsidi agar memudahkan masyarakat mempunyai rumah idaman sendiri. Ada beberapa mitos seputar perumahan subsidi yang keliru. Apa sajakah itu?
· DP Besar Lebih Baik
Banyak yang menganggap bahwa membayar uang muka besar maka akan lebih baik dan lebih aman. Mitos ini paling banyak dipercaya oleh masyarakat. Faktanya, untuk KPR subsidi, pemerintah dan bank penyalur menawarkan DP nol persen sampai satu persen saja dengan suku bunga flatatau tetap setiap bulannya. Meskipun dengan membayar uang muka yang lebih besar akan meringankan cicilan, tetapi hal itu belum tentu baik. Kamu bisa memanfaatkan fasilitas suku bunga tetap dan DP rendah dalam jangka waktu yang lama, jadi kamu juga bisa menabung untuk kebutuhan mendesak atau renovasi rumah. Maka dari itulah anggaran besar belum tentu pilihan yang baik.
· Tunggu Mapan
Banyak masyarakat yang beranggapan kalau mempunyai rumah harus mempunyai pekerjaan yang mapan dulu, harus berkeluarga dulu, dan lain sebagainya. Padahal kamu juga bisa mempunyai rumah meskipun masih muda ataupun belumberkeluarga. Bahkan, untuk syarat pengajuan KPR subsidi, pemerintah memberikan batas usia minimum 21 tahun agar bisa mengajukan FLPP. Bagi sebagian orang, usia 21 tahun disa dikatakan masih tergolong muda. Jadi, jangan tunggu tua dan mapan untuk memiliki rumah idaman. Kaum milenial juga bisa punya rumah sendiri.
· Kredit Besar Cepat Lunas
Mitos selanjutnya, yaitu kredit besar jadi cepat lunas. Hal itu berkaitan dengan strategi dalam membayar. Kamu perlu menghitung antara pemasukan dan pengeluaran tiap bulan. Jangan sampai pembayaran rumah membuat kamu kesulitan memenuhi kebutuhan dan tagihan lainnya. Bahkan pemerintah sudah menetapkan fixed rate sebesar lima persen untuk KPR subsidi.
· Rumah Subsidi Tidak Boleh Dijual dan Disewa
Pemerintah membuat perumahan subsidi dengan tujuan agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa mempunyai rumah sendiri, sehingga pemerintah menetapkan aturan terkait perumahan subsidi. Agar program rumah murah ini tepat sasaran dan bermanfaat, pemerintah mewajibkan pembeli untuk menempati rumah yang dibelinya. Namun, ada pengecualian yang dibuat pemerintah sehingga kamu juga dapat menyewakan rumah subsidi, menjualnya, atau mengalihkan hak kepemilikannya. Apa saja?
- Telah menghuninya dalam kurun waktu 5 tahun untuk rumah tapak dan 20 tahun untuk rumah susun.
- Pindah tempat tinggal karena kondisi sosial ekonomi yang meningkat.
- Terjadinya pemberian warisan, termasuk jika pemiliknya meninggal dunia.
- Kepentingan bank pelaksana dalam rangka menyelesaikan kredit/pembiayaan yang bermasalah.
Jadi, rumah subsidi bisa dijual ataupun disewakan, tapi kamu harus mematuhi aturan yang ada.
Bagaimana? Tertarik membeli perumahan subsidi? Kamu bisa mengakses situs jual beli rumah yang menawarkan rumah subsidi. Salah satu situs jual beli rumah subsidi milik pemerintah yang bisa kamu kunjungi, yaitu rumahsubsidi.pu.go.id
Huni.id bisa membantu kamu menemukan rumah idaman. Kamu bisa menfaatkan fitur Huni Map untuk mencari lokasi rumah sesuai keinginan. Kamu juga bisa melihat detail rumah dalam genggaman tangan tanpa harus datang langsung. Jika ada rumah yang menarik, kamu bisa chat dengan agen langsung untuk bertanya lebih jauh. Jika kamu masih belum menemukan rumah idaman, tenang saja, ada Huni Smart yang akan membantu menemukan rumah yang tepat. Kamu bisa akses ribuan properti dengan mudah dan nyaman di Huni. Menarik kan?