Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan uang muka 0 persen untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pihak perbankan dapat melakukan pembiayaan properti 100 persen. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Maret 2021 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Bagaimana Performa Bank Mempengaruhi Implementasi Kebijakan BI
Kebijakan ini akan diberlakukan untuk semua jenis properti, mulai dari rumah tapak, rumah susun, bahkan rumah kantor dan rumah toko pertama, kedua, dan ketiga berdasarkan akad murahabah, akad musyarakah mutanaqishah, akad istishna, dan akad ijarah al muntahiya bit tamlik.
Rumah tapak yang masuk kategori pelonggaran DP 0 persen di bank dengan NPL di bawah 5 persen adalah yang berukuran kurang dari 21 meter persegi, 21-70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi.